Padang Pariaman, Sumatera Barat – Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), seorang remaja penjual gorengan di Nagari Guguak, Padang Pariaman, mengungkapkan kisah pilu yang mengejutkan banyak pihak. Pelaku, Indra Septiarman (26), berhasil ditangkap setelah diburu oleh polisi selama 11 hari. Berikut adalah kronologi lengkap kasus yang mengguncang masyarakat setempat.
Hilangnya Nia Kurnia Sari
Pada Jumat, 6 September 2024, Nia Kurnia Sari tidak kembali ke rumah setelah selesai berjualan gorengan seperti biasanya. Sekitar pukul 20.00 WIB, ibunya, Eli Marlina, mulai merasa khawatir karena Nia tak kunjung pulang. Ia bersama keluarga mencoba mencari keberadaan Nia di sepanjang jalur yang biasa dilewatinya saat berjualan, namun malam itu pencarian tidak membuahkan hasil.
Pencarian Keluarga dan Warga Setempat
Keesokan harinya, Sabtu (07/09), keluarga bersama warga setempat melanjutkan pencarian. Mereka belum melapor kepada polisi karena belum mencapai 24 jam sejak Nia dilaporkan hilang. Saat pencarian berlangsung, ditemukan beberapa petunjuk penting, salah satunya adalah gorengan yang diduga milik Nia berada di semak-semak. Tak jauh dari lokasi tersebut, warga juga menemukan hijab hitam yang dikenakan Nia sebelum ia dinyatakan hilang.
Penemuan Mayat Nia Kurnia Sari
Pada Minggu, 8 September 2024, warga menemukan sebuah gundukan tanah mencurigakan di area perkebunan. Gundukan tersebut ditutupi ranting dan dedaunan, menimbulkan kecurigaan di antara warga dan tim pencarian dari Tagana setempat. Setelah menggali tempat tersebut, mereka menemukan bagian tangan yang mencuat dari dalam tanah. Penemuan ini langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Polisi kemudian melakukan penggalian lebih lanjut dan menemukan jasad Nia Kurnia Sari dalam kondisi tidak berpakaian serta tangannya terikat. Jenazah Nia segera dibawa untuk proses identifikasi dan otopsi.
Reaksi Keluarga Korban
Ibu korban, Eli Marlina (44), sangat terpukul dengan kematian putrinya. Dalam wawancara dengan wartawan Halbert Caniago dari BBC News Indonesia, Eli menegaskan bahwa ia tidak akan memberi maaf kepada pelaku. “Kami berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Bila perlu, hukuman mati,” ujar Eli dengan tegas.
Penangkapan Indra Septiarman
Indra Septiarman, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan, ditangkap pada Kamis, 19 September 2024, setelah 11 hari diburu oleh pihak kepolisian. Tersangka ditangkap di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, saat bersembunyi di loteng sebuah rumah warga. Penangkapan ini terekam dalam video yang tersebar luas di media sosial, menunjukkan situasi tegang di mana warga yang geram nyaris melakukan tindakan main hakim sendiri.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengonfirmasi bahwa identitas Indra sesuai dengan tersangka yang dicari selama ini. Tersangka kini telah ditahan di Polres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.






More Stories
Wakil Bupati Kapuas Hulu Sambut Kedatangan Irjen Pol Lemhannas RI di Perbatasan Badau
Resto Terapung “New Jenggalu Resto Bengkulu”
10 Nama Desa di Papua yang Unik dan Penuh Makna