April 11, 2026

BNN Berhasil Bongkar Laboratorium Narkotika PCC di Kota Serang, Banten

Banten, 2 Oktober 2024 — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory atau laboratorium gelap narkotika di sebuah rumah mewah di Kota Serang, Banten, pada Jumat (27/9). Dalam penggerebekan ini, BNN menangkap 10 tersangka dan menyita barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).

Penggerebekan Laboratorium Gelap di Serang

Operasi ini merupakan hasil kerja sama BNN dengan Polri, BPOM, Kementerian Hukum dan HAM, serta dukungan informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di rumah tersebut. Tim BNN mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan adanya pengiriman 16 karung berisi pil putih melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan uji True Narc, diketahui bahwa pil tersebut adalah narkotika jenis PCC dengan total 960.000 butir.

Keberhasilan pengungkapan ini ditindaklanjuti dengan penangkapan seorang tersangka berinisial DD, yang saat itu sedang mengirimkan paket berisi pil PCC. Tim BNN kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dan menemukan tambahan 11.000 butir PCC serta 2.800 gram serbuk PCC.

Penangkapan 10 Tersangka Produksi Narkotika PCC

Selain DD, BNN juga menangkap beberapa tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Di antaranya AD, pengawas produksi; BN, pemasok bahan; RY, koordinator keuangan; serta dua narapidana berinisial BY dan FS, yang masing-masing bertindak sebagai pengendali dan pembeli (buyer). Pada Sabtu (28/9), operasi berlanjut di Ciracas, Jakarta Timur, Lembang, Jawa Barat, serta Serang, Banten, dan BNN berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu AC (pengemas hasil jadi), JF (koki atau pemasak), HZ, serta LF yang juga berperan dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC.

Barang Bukti dan Peralatan Produksi PCC

Dalam penggerebekan ini, BNN juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproduksi narkotika golongan I jenis PCC. Beberapa barang bukti yang disita meliputi:

  1. Empat unit mesin cetak tablet otomatis.
  2. Mesin pencampur bahan (powder mixer) dan mixer kecil.
  3. Dua buah ayakan untuk menghaluskan serbuk PCC.
  4. Mesin vacuum sealing untuk mengepres pil hasil jadi.

Selain alat produksi, BNN menyita berbagai bahan kimia dan obat-obatan, seperti Paracetamol, Caffeine, Tramadol, Trihexphenidyl, Methanol, dan bahan-bahan pendukung lainnya. Berdasarkan penghitungan, nilai total narkotika yang disita dalam operasi ini mencapai Rp 145,65 miliar, ditambah Rp 15 miliar dari temuan Tramadol dan Rp 5,45 miliar dari Trihexphenidyl.

Ancaman Hukuman dan Dampak Pengungkapan

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan laboratorium narkotika ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia, terutama di daerah yang menjadi jalur strategis perdagangan seperti Banten.

Imbauan BNN kepada Masyarakat

BNN terus mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Dengan langkah ini, BNN berharap dapat menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kesimpulan

Pengungkapan laboratorium gelap di Kota Serang, Banten, yang memproduksi 971.000 butir pil PCC menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas jaringan narkotika. Kolaborasi yang kuat antara BNN, instansi pemerintah, serta masyarakat berhasil mengungkap operasi besar ini. Upaya BNN diharapkan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Sumber: BNN