April 11, 2026

Pelaku Mutilasi di Ngawi: Antara Penyesalan dan Trauma

Pelaku Mutilasi di Ngawi: Antara Penyesalan dan Trauma

Sumber foto: kompascom

Jakarta, 28 Januari 2025Pelaku Mutilasi di Ngawi: Antara Penyesalan dan Trauma. Kasus pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah (29) oleh Rohmad Tri Hartanto (33) alias Antok alias RTH, yang berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (25/01/2025) di Madiun, terus menjadi sorotan publik. Dalam proses pemeriksaan di Ruang Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, tersangka kerap menangis, terutama ketika membicarakan kedua anaknya.

Sosok pelaku adalah pria asal tulungagung, dimana pelaku mempunyai rekam jejak tukang jual mobil bodong.

Motif di Balik Aksi Keji

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Korban disebut sering melontarkan kata-kata kasar yang menyakitkan tentang anak tersangka, yang membuat Rohmad merasa terhina. “Pelaku mengaku sayang kepada anak-anaknya, tetapi perkataan korban membuatnya merasa marah dan tertekan,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Hubungan antara korban dan pelaku juga diketahui penuh konflik. Uswatun diduga memaksa Rohmad untuk menceraikan istrinya agar dapat menikahinya. Ketegangan dalam hubungan ini akhirnya memicu tindakan tragis yang merenggut nyawa korban.

Kronologi Kejadian

Peristiwa mengerikan ini terjadi di kamar 301 Hotel Adisurya, Kediri, pada Minggu (19/1/2025) dini hari. Setelah membunuh korban, Rohmad memutilasi jasadnya dan menyimpan potongan tubuh tersebut dalam koper serta kantong plastik. Pada Selasa (21/1/2025) malam, potongan tubuh itu dibuang di sebuah rumah kosong di Dusun Banaran, Tulungagung. Sebelumnya, tersangka sempat menjual mobil korban di Surabaya seharga Rp57 juta. 

Tim laboratorium forensik Polda Jatim sudah melakukan olah TKP yang berlangsung tetutup tanpa awak media di lokasi pembunuhan. Pelaku RTH meminta melakukan adegan kejahatannya secara runut, seperti saat mengambil koper, dan memuat koper berisi jenazah Uswatul Hasanah didalam mobil yang terpakir di garasi samping kamar hotel.

Kejahatan keji ini membuat tersangka dihadapkan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Pada kasus ini, Polres Blitar memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban dengan mengunjungi rumah duka dan menawarkan layanan trauma healing. “Kami turut berduka cita atas musibah ini. Dukungan penuh akan kami berikan untuk keluarga, terutama anak-anak korban,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman.