April 12, 2026

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari, 11 Mobil dan Rp 56 Miliar Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari, 11 Mobil dan Rp 56 Miliar Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno

20 Februari 2025 – KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari, 11 Mobil dan Rp 56 Miliar Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak kasus korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dalam penyidikan terbaru, KPK mengungkap aliran dana gratifikasi yang menyeret Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, dan politisi NasDem, Ahmad Ali.

Skandal Korupsi yang Mengalir Jutaan Dolar

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa saat menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita menerima gratifikasi senilai 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara yang dieksplorasi. Uang dalam jumlah fantastis ini diduga berasal dari perusahaan tambang dan kemudian dialirkan ke berbagai pihak.

“Jumlah uangnya sangat besar, mencapai jutaan dolar dari total metrik ton yang ditambang. Karena kita sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka kami telusuri ke mana saja uang tersebut mengalir,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Salah satu nama yang disebut menerima aliran dana ini adalah Japto Soerjosoemarno. Menurut Asep, uang hasil gratifikasi tersebut mengalir dari Rita ke pengusaha tambang yang juga Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Kalimantan Timur, Said Amin. Dari Said Amin, uang kemudian mengalir ke Japto.

“Dari dokumen dan keterangan saksi-saksi, uang itu memang mengalir ke beberapa pihak, termasuk Japto. Kami menggunakan metode ‘follow the money’ untuk menelusuri ke mana saja uang tersebut dipakai,” jelasnya.

KPK Sita 11 Mobil Mewah dan Uang Rp 56 Miliar

Sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 11 unit mobil mewah serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar.

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Rita Widyasari, 11 Mobil dan Rp 56 Miliar Disita dari Rumah Japto Soerjosoemarno
Sumber foto: Kompascom/Ihsanuddin

“Tim penyidik menggeledah dan menyita 11 kendaraan roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekitar Rp 56 miliar, serta beberapa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (6/2/2025).

Meski demikian, KPK masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan Japto dalam aliran dana gratifikasi ini.

Pemuda Pancasila: Japto Hormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK, organisasi Pemuda Pancasila menyatakan bahwa Japto Soerjosoemarno menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga mengimbau para kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terhadap kasus ini.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Bupati Kukar, Rita Widyasari, terus berkembang. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya dengan terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi tersebut.

Publik pun kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyeret sejumlah nama besar ini. Apakah akan ada tersangka baru? Kita tunggu langkah berikutnya dari KPK!

Baca juga: Tom Lembong Tak Terima Dihalangi Bicara ke Wartawan: Ada Apa dengan Kasusnya?