19 Maret 2025 – Kabar Gembira! Gubernur Jabar hapus tunggakan pajak kendaraan hingga 2024, Warga Jawa Barat kini bisa bernapas lega! Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul), mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini disampaikan langsung melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, pada Rabu (19/3).
“Bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar. Kami maafkan dan kami hapuskan,” ujar Demul dalam unggahannya.
Meski memberikan pengampunan pajak, Demul menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan mereka mulai tahun ini agar infrastruktur tetap terjaga dengan baik.
“Kalau punya uang tapi tidak mau bayar pajak, jangan protes kalau jalan rusak. Pajak itu buat perbaikan jalan juga,” kata Demul.
Kesempatan emas ini diberikan dalam periode khusus, yakni mulai 11 April hingga 6 Juni 2025. Masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar tunggakan sebelumnya. Mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 sesuai tarif yang berlaku.
“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali pajak kendaraan tanpa dikenakan pembayaran tunggakan. Cukup bayar pajak kendaraan tahun 2025 saja,” tambahnya.
Manfaatkan Program Ini Sebelum Terlambat!
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi pajak kendaraannya. Oleh karena itu, pastikan untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya berakhir.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu demi pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Jawa Barat.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera urus pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaatnya.






More Stories
Wakil Bupati Kapuas Hulu Sambut Kedatangan Irjen Pol Lemhannas RI di Perbatasan Badau
Resto Terapung “New Jenggalu Resto Bengkulu”
10 Nama Desa di Papua yang Unik dan Penuh Makna