17 April 2025 – SMS Gugat Manajemen PT Angsa Daya, Dugaan Kerugian Capai Rp500 Miliar
Kuasa hukum SMS, Edesman Siregar, SH, dari Kantor Hukum Mahajaya & Partners, secara resmi mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana yang telah diajukan oleh kliennya.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Edesman menegaskan bahwa SMS, selaku Direktur PT Kemenang Langgeng Jaya sekaligus pemegang saham 4,5% di PT Angsa Daya, telah mengikuti seluruh prosedur hukum dengan tertib. Namun hingga saat ini, tindak lanjut yang berarti dari aparat penegak hukum belum juga terlihat.
Laporan yang diajukan SMS pada 9 Januari 2024, terkait dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah diterima resmi oleh Bareskrim Polri dengan nomor STTL/198/VI/2024/BARESKRIM pada 14 Juni 2024.
Permasalahan bermula dari tidak diberikannya laporan keuangan perusahaan kepada SMS sejak tahun 2008. Selain itu, SMS menerima surat konfirmasi keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Teramihardja, Pardhono & Chandra yang diduga tidak valid. Surat tersebut memuat klaim adanya utang Rp42,7 miliar dan tambahan investasi Rp16,2 miliar—klaim yang dibantah keras oleh SMS karena tidak pernah menerima informasi resmi sebelumnya.
Somasi yang diajukan SMS pun hanya dijawab dengan alasan bahwa dokumen tersebut semata-mata untuk keperluan pelaporan pajak.
Lebih lanjut, Edesman menilai manajemen PT Angsa Daya telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip tata kelola perusahaan, di antaranya tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan, tidak membuat Rencana Kerja Tahunan (RKT), hingga tidak memberikan hak-hak pemegang saham seperti pembagian dividen. Ada pula dugaan kuat penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi oleh pihak manajemen.
Dalam proses penyelidikan, pihak SMS telah menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Gatot Efriyanto, SH, MH (ahli pidana) dan Dr. Rahmat Saputra, SH, MH (ahli korporasi) dari Universitas Bhayangkara, yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Angsa Daya.
Berdasarkan perhitungan sementara, SMS diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp500 miliar akibat tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pemegang saham minoritas, sementara nilai perusahaan PT Angsa Daya sendiri ditaksir mencapai Rp5 triliun.
Atas dasar tersebut, Mahajaya & Partners berharap Polri bertindak secara transparan dan adil dalam menuntaskan kasus ini, demi menjaga integritas hukum dan melindungi hak-hak investor minoritas di Indonesia. Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil serta perlindungan maksimal bagi pemegang saham minoritas di tengah dinamika dunia korporasi.
Baca juga: Terbongkar! Oknum Polisi dan Imigrasi Diduga Terima Uang dari Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja






More Stories
Di Kebiri, 500 Miliyar RAIB?
PT KLJ Melawan! Tuntut Hak Saham yang Diduga Digelapkan
PT KLJ Tuntut Kejelasan Dana 59 Miliar dan MintaKeadilan ke PT Angsa Daya