April 9, 2026

5 Kesepakatan Indonesia-AS: Hapus Tarif Trump 32%

5 Kesepakatan Indonesia-AS: Hapus Tarif Trump 32%

Sri Mulyani konferensi pers soal tarif dagang Indonesia-AS

25 April 20255 Kesepakatan Indonesia-AS: Hapus Tarif Trump 32%. Pemerintah Indonesia tengah menjalin komunikasi intensif dengan Amerika Serikat (AS) guna meredam dampak kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan lima langkah strategis yang menjadi fokus negosiasi kedua negara untuk membatalkan tarif tinggi hingga 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia.

Kebijakan tarif tersebut dinilai merugikan pelaku usaha nasional, terutama sektor manufaktur dan pertanian. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4), Sri Mulyani menegaskan bahwa Indonesia sedang mengupayakan solusi jangka menengah yang adil bagi kedua negara.

5 Kesepakatan Indonesia-AS: Hapus Tarif Trump 32%

1. Penyesuaian Tarif Bea Masuk Produk AS

Kesepakatan pertama yang tengah dijajaki adalah penyesuaian tarif bea masuk terhadap produk tertentu asal AS. Pemerintah Indonesia akan melakukan pendekatan selektif dengan mempertimbangkan kepentingan industri dalam negeri.

Kebijakan ini menjadi bentuk respons timbal balik terhadap pemberlakuan tarif tinggi AS. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dalam perdagangan internasional tanpa melanggar ketentuan World Trade Organization (WTO).

2. Peningkatan Impor Komoditas Strategis dari AS

Pemerintah Indonesia juga menyetujui untuk meningkatkan impor dari AS, khususnya untuk produk yang tidak diproduksi secara massal di dalam negeri. Produk-produk tersebut mencakup:

  • Minyak dan gas bumi (migas)
  • Mesin dan peralatan teknologi
  • Produk pertanian seperti gandum dan kedelai

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat hubungan dagang kedua negara serta menjaga ketersediaan bahan baku industri nasional.

Baca juga: Daftar Komoditas Ekspor Unggulan yang Masuk Pasar AS

3. Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan

Reformasi struktural di sektor perpajakan dan kepabeanan menjadi kesepakatan ketiga. Pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempermudah prosedur bagi eksportir dan importir.

Reformasi ini juga ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih ramah bagi pelaku usaha asing, termasuk dari AS.

4. Penyesuaian Kebijakan Non-Tarif

Sri Mulyani juga menyebut adanya penyesuaian terhadap langkah-langkah non-tarif, termasuk regulasi yang berkaitan dengan:

  • Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  • Kuota impor
  • Deregulasi teknis
  • Pertimbangan teknis lintas kementerian

“Penyesuaian ini diperlukan agar tetap menjaga daya saing dan sekaligus menjawab kekhawatiran mitra dagang seperti AS,” ujarnya.

5. Mekanisme Trade Remedies untuk Banjir Impor

Kesepakatan terakhir adalah penerapan kebijakan trade remedies sebagai antisipasi terhadap banjir impor. Pemerintah akan responsif dalam menanggapi lonjakan barang asing yang berpotensi mengganggu kestabilan pasar domestik.

Langkah ini melibatkan instrumen seperti anti-dumping, safeguards, dan countervailing duties, yang selama ini juga digunakan oleh negara-negara maju.

Langkah Strategis Menuju Diversifikasi Pasar Ekspor

Selain menekan bea masuk dari AS, pemerintah juga mempercepat strategi diversifikasi pasar ekspor. Kawasan ASEAN Plus Three (China, Jepang, Korea Selatan), negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China, Afrika Selatan), serta negara-negara Eropa menjadi sasaran utama ekspansi.

Sri Mulyani menyatakan bahwa perluasan pasar ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada satu negara tujuan ekspor saja.

Baca juga: Strategi Pemerintah Dorong Ekspor UMKM ke Pasar Global

Upaya Indonesia membatalkan tarif tinggi dari AS merupakan langkah diplomatik strategis yang mencerminkan kepentingan nasional jangka panjang. Dengan lima kesepakatan utama ini, pemerintah berharap perdagangan bilateral tetap sehat dan seimbang, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.