Jakarta, 27 April 2025 – PT KLJ Melawan! Tuntut Hak Saham yang Diduga Digelapkan.
PT Kemenangan Langgeng Jaya (PT KLJ) menyatakan perlawanan
hukum atas dugaan penggelapan hak saham yang dilakukan manajemen PT Angsa Daya.
Melalui langkah tegas, PT KLJ menuntut kejelasan atas saham senilai Rp500 miliar yang
hingga kini haknya tidak diakui dan tidak diberikan.
Melalui kuasa hukumnya, Adv. Johan Tano, S.H., PT KLJ menegaskan bahwa mereka telah
mengikuti seluruh prosedur hukum, menyerahkan bukti-bukti kuat, serta menghadirkan saksi
ahli pidana dan saksi ahli korporasi. Namun, upaya mereka seolah-olah tidak membuahkan
hasil ketika laporan mereka dihentikan tanpa pemberitahuan resmi.
Baca juga: PT KLJ Desak Polisi Bertindak Terkait Kasus Saham
Kerugian yang dialami Sri Menang Salimin selaku Direktur PT KLJ sangat besar, yakni:
● Saham: Rp500 miliar
● Deviden: Rp300 miliar
● Kerugian Imateriel: Tak terhingga
Selain tidak pernah menerima dividen sejak tahun 2008, manajemen PT Angsa Daya juga
dinilai tidak pernah menjalankan kewajibannya kepada pemegang saham, seperti
menyelenggarakan RUPS tahunan, menyampaikan laporan keuangan, dan membagikan hasil
audit secara transparan.
“Ini bukan sekadar soal uang. Ini tentang penghormatan terhadap hukum dan keadilan,” ujar
Johan Tano.
PT KLJ menyerukan kepada semua pihak, khususnya Komisi III DPR RI, untuk mengawal
kasus ini hingga tuntas. Mereka menolak tunduk terhadap permainan hukum yang mencederai
rasa keadilan rakyat. “Kami akan terus berjuang sampai keadilan ditegakkan,” tegas Johan






More Stories
Di Kebiri, 500 Miliyar RAIB?
PT KLJ Tuntut Kejelasan Dana 59 Miliar dan MintaKeadilan ke PT Angsa Daya
PT KLJ Desak Polisi Bertindak Terkait Kasus Saham