JAKARTA, TRIPLESIXNEWS.com — Perkumpulan Bekam Indonesia (PBI) memasuki momentum penting dalam perjalanan membangun profesionalisme, standardisasi, pembinaan, serta penguatan kompetensi praktisi bekam di Indonesia.
Pengukuhan PBI melalui forum asosiasi di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu langkah strategis bagi organisasi tersebut untuk memperkuat komunikasi dan representasi bidang bekam dalam ekosistem pendidikan nonformal, khususnya kursus, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi.
Momentum tersebut dinilai penting karena pengembangan profesi tidak hanya membutuhkan organisasi yang kuat, tetapi juga membutuhkan sistem pendidikan dan pelatihan yang terstruktur, standar kompetensi yang jelas, proses evaluasi yang terukur, serta mekanisme sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Bagi PBI, masuknya organisasi ke dalam forum asosiasi bukan sekadar agenda administratif. Momentum tersebut menjadi pintu untuk mendorong pembahasan yang lebih sistematis mengenai bagaimana kompetensi bekam dapat dikembangkan melalui jalur pendidikan keterampilan dan pelatihan yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Pengalaman Praktik Menuju Sistem Kompetensi
Selama ini, perkembangan praktik bekam di tengah masyarakat berlangsung melalui berbagai jalur pembelajaran dan pengalaman praktisi.
Namun, tantangan profesionalisme membutuhkan lebih dari sekadar pengalaman individual.
Dibutuhkan sistem yang mampu memastikan bahwa seseorang yang menjalankan keterampilan bekam memiliki pengetahuan, keterampilan praktik, pemahaman keselamatan, etika, serta kompetensi yang dapat diukur.
Dalam konteks tersebut, PBI memiliki peluang untuk memperkuat perannya sebagai organisasi profesi atau asosiasi dalam membangun standar profesi, pembinaan anggota, kode etik, pengembangan kompetensi, serta komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kerangka tersebut sejalan dengan prinsip pendidikan nonformal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU tersebut mengatur pendidikan nonformal sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dan mencakup antara lain pendidikan keterampilan serta pelatihan kerja. UU yang sama juga mengatur aspek evaluasi, akreditasi dan sertifikasi dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian, arah pengembangan bekam dapat mulai dibangun dari pendekatan organisasi menuju pendekatan ekosistem.
Permendikdasmen 24 Tahun 2025 Jadi Kerangka Penting
Langkah tersebut semakin relevan setelah Kemendikdasmen menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus.
Regulasi tersebut ditetapkan pada 2025 dan menjadi dasar baru penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia. Kemendikdasmen menjelaskan bahwa lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal.
Dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan lembaga kursus mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari izin pendirian dan pendataan lembaga hingga standar penyelenggaraan pendidikan.
Kemendikdasmen juga menekankan standar kompetensi lulusan dan tata kelola lembaga sebagai bagian dari penjaminan mutu.
Selain itu, kualifikasi dan kompetensi instruktur menjadi perhatian, termasuk ketentuan mengenai sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program.
Regulasi tersebut juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan terhadap capaian pembelajaran peserta didik kursus.
Artinya, apabila bidang bekam ke depan dikembangkan melalui jalur kursus dan pelatihan, maka penyelenggaraannya perlu ditempatkan dalam kerangka regulasi yang berlaku, bukan sekadar membentuk program pelatihan secara internal.
Membuka Ruang Ekosistem PBI–LKP–Sertifikasi
Dari perspektif pengembangan organisasi, momentum pengukuhan PBI dapat menjadi titik awal membangun ekosistem yang lebih terstruktur.
Gambaran ekosistem tersebut dapat dirumuskan:
PBI → Standar Profesi dan Kompetensi Bekam → LKP Mitra → Pendidikan dan Pelatihan → Penilaian/Uji Kompetensi → Sertifikasi Kompetensi → Praktisi Bekam yang Kompeten dan Profesional
Dalam skema tersebut, setiap unsur memiliki fungsi berbeda.
PBI berperan sebagai organisasi profesi/asosiasi yang menghimpun dan membina praktisi, mengembangkan standar profesi, kode etik, serta mendorong peningkatan mutu.
LKP menjadi salah satu kemungkinan wadah penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan apabila program tersebut memenuhi persyaratan dan ketentuan penyelenggaraan lembaga kursus.
Sementara mekanisme uji dan sertifikasi kompetensi harus berjalan melalui lembaga dan sistem yang memenuhi persyaratan serta ketentuan pemerintah yang berlaku.
Dengan sistem tersebut, pembelajaran bekam tidak hanya bertumpu pada pengalaman individual, tetapi dapat dikembangkan melalui kurikulum, materi pembelajaran, praktik, evaluasi dan pengujian yang terukur.
LSK Bekam dan Pentingnya Independensi Sertifikasi
Dalam konstruksi ekosistem tersebut, keberadaan lembaga sertifikasi kompetensi perlu ditempatkan secara tepat.
LSK memiliki fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi dalam ekosistem kursus dan pelatihan. Karena itu, aspek tata kelola, standar uji, kompetensi penguji, tempat uji kompetensi, mekanisme penilaian, serta independensi proses sertifikasi menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan.
Kemendikdasmen sendiri pada 2026 mendorong penguatan tata kelola dan kebijakan sertifikasi kompetensi melalui Rakornas Forum LSK 2026.
Forum tersebut mengangkat tema “Penguatan Tata Kelola dan Kebijakan LSK untuk Menjamin Mutu Kompetensi Nasional” dengan slogan “Kompeten, Terstandar, Berdaya Saing.”
Kemendikdasmen menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, organisasi profesi dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat mutu sertifikasi kompetensi.
Konteks tersebut menjadi relevan bagi pengembangan bidang bekam. Organisasi profesi, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta lembaga sertifikasi harus memiliki fungsi dan tata kelola yang jelas agar proses pendidikan dan sertifikasi tidak tumpang tindih.
Tidak Otomatis Menjadi Program Kursus Nasional
Namun, terdapat satu hal penting yang perlu dipahami.
Keikutsertaan atau pengukuhan PBI dalam forum asosiasi tidak secara otomatis menjadikan bekam sebagai program kursus nasional.
Begitu pula, keikutsertaan dalam forum asosiasi tidak secara otomatis berarti bahwa suatu lembaga sertifikasi tertentu telah memperoleh pengakuan pemerintah.
Pengembangan program kursus, penyelenggaraan LKP, pendataan lembaga, standar pembelajaran, penilaian dan sertifikasi harus tetap mengikuti mekanisme serta persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 yang menempatkan izin pendirian dan pendataan sebagai bagian penting penyelenggaraan lembaga kursus.
Karena itu, posisi pengukuhan PBI lebih tepat dipandang sebagai pintu strategis untuk memperkuat komunikasi, representasi, pembinaan dan pengembangan bidang bekam dalam ekosistem pendidikan nonformal, bukan sebagai pemberian pengakuan otomatis terhadap seluruh program atau lembaga yang terkait dengan bekam.
Aspek Kesehatan Tetap Harus Diperhatikan
Pengembangan pendidikan dan kompetensi bekam juga tidak dapat dilepaskan dari aspek kesehatan.
Kerangka hukum kesehatan saat ini antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan upaya kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, pengembangan kompetensi bekam melalui jalur pendidikan nonformal harus berjalan dengan memperhatikan batas kewenangan dan ketentuan di bidang kesehatan.
Dengan kata lain, standar pendidikan dan kompetensi tidak berdiri sendiri. Implementasinya harus tetap memperhatikan regulasi kesehatan yang berlaku serta aspek keamanan masyarakat.
PBI Didorong Menjadi Penggerak Profesionalisme
Dengan momentum tersebut, PBI memiliki peluang untuk memperkuat perannya sebagai organisasi yang tidak hanya menghimpun praktisi bekam, tetapi juga menjadi penggerak profesionalisasi.
Ada sejumlah agenda strategis yang dapat dikembangkan.
Pertama, menyusun dan memperkuat standar kompetensi bidang bekam.
Kedua, membangun kurikulum dan struktur pembelajaran yang terukur.
Ketiga, mengembangkan standar kompetensi instruktur.
Keempat, memperkuat sistem pelatihan berbasis kompetensi.
Kelima, membangun mekanisme penilaian dan uji kompetensi yang objektif.
Keenam, memperkuat kode etik dan pembinaan praktisi.
Ketujuh, membangun kemitraan dengan LKP yang memenuhi ketentuan.
Kedelapan, memperkuat komunikasi dengan pemerintah, forum asosiasi, lembaga sertifikasi dan pemangku kepentingan lainnya.
Jika seluruh komponen tersebut dapat dibangun secara bertahap, maka profesi bekam memiliki peluang untuk berkembang dengan fondasi kompetensi yang lebih terukur.
Dari Organisasi Menuju Ekosistem Nasional
Saat ini Kemendikdasmen sendiri sedang membangun ekosistem kursus dan pelatihan yang semakin terdata dan terstruktur.
Direktorat Kursus dan Pelatihan Kemendikdasmen bahkan menyediakan data satuan pendidikan nonformal dari seluruh Indonesia sebagai bagian dari sistem pendataan lembaga kursus dan pelatihan.
Kondisi tersebut membuka peluang bagi berbagai bidang keterampilan untuk berkembang melalui jalur pendidikan nonformal sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagi PBI, momentum pengukuhan dapat menjadi kesempatan untuk menempatkan bekam dalam pembicaraan yang lebih luas mengenai kompetensi, pendidikan, pelatihan, sertifikasi dan profesionalisme.
Bukan sekadar memperbanyak jumlah praktisi, tetapi memastikan bahwa praktisi yang lahir dari proses pendidikan memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Langkah Berikutnya
Pengukuhan PBI menjadi momentum awal. Pekerjaan yang lebih besar justru berada setelahnya.
PBI perlu menerjemahkan momentum organisasi tersebut menjadi agenda kerja yang konkret: membangun standar, menyusun sistem pembelajaran, memperkuat lembaga pendidikan, mengembangkan instruktur, menata mekanisme evaluasi, serta memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan pendekatan tersebut, ekosistem yang diharapkan bukan hanya:
organisasi → anggota.
Tetapi berkembang menjadi:
organisasi → standar → pendidikan → pelatihan → kompetensi → sertifikasi → profesionalisme → kepercayaan masyarakat.
Inilah arah strategis yang dapat menjadi fondasi pengembangan profesi bekam Indonesia ke depan.
“Ini Bukan Sekadar Pengukuhan, Ini Gerbang Baru”
Pengukuhan PBI dalam forum asosiasi di lingkungan Kemendikdasmen bukan sekadar sebuah agenda organisasi.
Momentum tersebut dapat menjadi awal dari sebuah gerbang baru bagi Perkumpulan Bekam Indonesia untuk membangun sistem pembinaan yang lebih terstruktur dan terhubung dengan ekosistem pendidikan nonformal.
Selama ini, anggota PBI di berbagai daerah telah menantikan sistem yang mampu menghubungkan standar profesi, pendidikan, pelatihan, uji kompetensi dan profesionalisme praktisi bekam dalam sebuah ekosistem yang lebih kuat.
Melalui sinergi PBI, LKP, forum asosiasi, lembaga sertifikasi, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan lahir sistem pembinaan yang mampu menghasilkan praktisi bekam yang:
KOMPETEN — TERUJI — PROFESIONAL — AMANAH — BERMARTABAT.
PBI tidak hanya memiliki kesempatan untuk membesarkan organisasi, tetapi juga membangun fondasi masa depan profesi bekam Indonesia.
Dari organisasi profesi menuju ekosistem pendidikan dan kompetensi.
Dari pendidikan menuju keterampilan.
Dari pelatihan menuju kompetensi.
Dari kompetensi menuju profesionalisme.
Dan dari profesionalisme menuju kepercayaan masyarakat.
PBI & LSK BEKAM
“Bersama Membangun Terapis Bekam Indonesia yang Kompeten, Profesional, Amanah dan Bermartabat.”
Landasan Hukum Utama
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional — menjadi dasar sistem pendidikan nasional, termasuk pendidikan nonformal, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.
- Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus — menjadi dasar penting penyelenggaraan lembaga kursus, termasuk izin, pendataan, standar penyelenggaraan, kompetensi lulusan, instruktur, penilaian dan sertifikasi kompetensi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — menjadi salah satu dasar hukum sektor kesehatan.
- PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — mengatur lebih lanjut berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, pembinaan dan pengawasan.
- Kebijakan pemerintah mengenai LSK dan uji kompetensi kursus dan pelatihan, termasuk penguatan tata kelola sertifikasi kompetensi melalui Forum LSK 2026.