BANDUNG, TRIPLESIXNEWS.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan profesional dan dinilai telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurut Tantan, profesi wartawan memiliki aturan serta tanggung jawab yang jelas. Seorang wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
Kebebasan Pers Bukan Kebebasan Bertindak
Tantan menegaskan, kemerdekaan pers tidak dapat dijadikan alasan bagi seseorang untuk melakukan tindakan di luar koridor jurnalistik.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Karena itu, identitas sebagai wartawan tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, pemaksaan maupun kekerasan.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Tantan.
Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum
Tantan juga menekankan bahwa kartu pers, identitas media maupun status sebagai wartawan bukan merupakan bentuk kekebalan hukum.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucapnya.
Menurutnya, setiap orang yang menjalankan profesi jurnalistik tetap memiliki kewajiban untuk menghormati hukum yang berlaku.
Ia pun meminta masyarakat tidak menganggap tindakan oknum sebagai representasi seluruh wartawan.
Persoalan Jurnalistik Harus Diselesaikan dengan Mekanisme Pers
Tantan menjelaskan, apabila seorang wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu dalam menjalankan tugas jurnalistik, terdapat mekanisme yang dapat ditempuh.
Dalam konteks karya jurnalistik, penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme pers yang tersedia, termasuk hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.
Menurut Tantan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem pers yang harus dipahami oleh setiap wartawan.
Jangan Sampai Satu Oknum Merusak Kepercayaan Publik
PWI Jawa Barat juga menyoroti dampak tindakan oknum terhadap kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
Tantan khawatir tindakan satu orang kemudian digeneralisasi sehingga menjadi gambaran terhadap seluruh insan pers.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Ia menegaskan, banyak wartawan yang tetap menjalankan profesinya dengan menjaga integritas, independensi dan kode etik.
“Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” lanjutnya.
Karena itu, ia mengajak insan pers untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui praktik jurnalistik yang profesional dan bertanggung jawab.
PWI Jabar Dukung Proses Hukum
Terkait peristiwa di SDN 2 Sukaraja, PWI Jawa Barat menyatakan mendukung proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku tanpa melihat seseorang menggunakan identitas profesi tertentu.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa organisasi wartawan tidak membenarkan tindakan yang dapat mencederai kehormatan profesi.
Wartawan Harus Kritis, Bukan Arogan
Tantan mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar terus menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, sikap kritis merupakan bagian dari tugas jurnalistik, tetapi tidak boleh berubah menjadi tindakan arogan.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Ia menilai profesionalisme menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers.
“Wartawan Bukan Preman”
Tantan kembali menegaskan sikap PWI Jawa Barat terhadap tindakan yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk melakukan tindakan di luar koridor jurnalistik.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan PWI Jawa Barat bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan etika, profesionalisme dan tanggung jawab hukum.
TRIPLESIXNEWS.com — Kebebasan pers merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Wartawan dituntut kritis dan berani menyampaikan kepentingan publik, sekaligus tetap menghormati kode etik dan hukum yang berlaku.