KOTA BOGOR, TRIPLESIXNEWS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor membuka Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, Senin, 31 Agustus 2026.
Pembukaan masa sidang tersebut menjadi momentum bagi DPRD Kota Bogor untuk menyampaikan capaian kinerja pimpinan, menindaklanjuti aspirasi masyarakat hasil reses, sekaligus memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utama dewan, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Masa Sidang Kesatu Fokus pada Empat Raperda Prioritas
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menjelaskan Rapat Paripurna tersebut mengagendakan pembahasan laporan hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 serta penyampaian laporan kinerja Pimpinan DPRD.
“Setelah seluruh agenda laporan selesai, Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 secara resmi ditutup. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2026 berdasarkan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor,” ujar Adityawarman.
Pada fungsi legislasi, DPRD Kota Bogor dijadwalkan mengawal dan membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.
Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran, Raperda tentang Tata Kelola Informatika, Data, dan Transformasi Digital Daerah, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara pada fungsi anggaran, DPRD akan memfokuskan pembahasan pada Perubahan APBD 2026, rancangan APBD 2027, evaluasi Gubernur Jawa Barat, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fungsi pengawasan juga akan diperkuat melalui rapat kerja, hearing, peninjauan langsung ke lapangan, hingga penerimaan aspirasi masyarakat.
Aspirasi Warga Didominasi Infrastruktur Dasar
Wakil Ketua III DPRD Kota Bogor, Dadang I. Danubrata, menyampaikan bahwa kegiatan reses menjadi sarana penting untuk memperkuat hubungan antara DPRD dan masyarakat di setiap daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan hasil serapan aspirasi di lapangan, kebutuhan masyarakat Kota Bogor masih banyak berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan infrastruktur dasar.
“Aspirasi masyarakat mencakup pembangunan serta perbaikan jalan, drainase, jembatan, Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga fasilitas sosial seperti Posyandu, mushola, sarana keamanan, dan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” papar Dadang.
Selain persoalan fisik dan infrastruktur, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait peningkatan bantuan sosial, penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, kebersihan lingkungan, hingga penciptaan lapangan kerja, khususnya bagi pemuda dan lulusan SMA/SMK.
DPRD Catat 588 Kegiatan Alat Kelengkapan
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, memaparkan laporan kinerja Pimpinan DPRD Kota Bogor masa jabatan 2024–2029 selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
Dalam laporan tersebut, Zenal menyampaikan bahwa alat kelengkapan DPRD (AKD) Kota Bogor telah merealisasikan sebanyak 588 kegiatan.
Kegiatan tersebut meliputi rapat paripurna, kegiatan Badan Anggaran (Banggar), agenda yang diwakili pimpinan DPRD, kegiatan Badan Musyawarah (Bamus), pembentukan peraturan daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan evaluasi APBD dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, hingga kegiatan Badan Kehormatan.
Komisi I hingga Komisi IV DPRD Kota Bogor juga menjalankan fungsi pengawasan di berbagai sektor publik, mulai dari pemerintahan, perekonomian, lingkungan, kesehatan, hingga jaminan sosial.
Zenal menjelaskan, seluruh kegiatan pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026 merupakan pelaksanaan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 000.7.2.6-3 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2026.
“Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Pimpinan DPRD Kota Bogor juga telah menerima sejumlah aspirasi masyarakat,” ujar Zenal.
Bamus Laksanakan 37 Kegiatan
Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus) menjalankan sejumlah fungsi, antara lain menetapkan agenda DPRD, memberikan pendapat kepada pimpinan dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, merekomendasikan pembentukan panitia khusus, serta mengevaluasi dan menyusun rencana kerja DPRD setiap tahun sidang.
Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Bamus DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 37 kegiatan.
Fokus pembahasannya meliputi penyusunan jadwal kegiatan DPRD setiap bulan sebagai dasar pelaksanaan agenda seluruh alat kelengkapan DPRD, serta evaluasi kinerja AKD dan panitia khusus pembahas Raperda.
Bapemperda Gelar 28 Kegiatan
Pada fungsi legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor telah melaksanakan 28 kegiatan selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026.
“Secara kuantitatif dapat kami laporkan bahwa pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bogor telah melaksanakan sebanyak 28 kegiatan,” jelas Zenal.
Ia menambahkan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 100.3.2-8 Tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut terdapat sembilan Raperda luncuran dari Tahun 2025 serta 10 Raperda murni Tahun 2026.
Banggar Fokus pada APBD dan LHP BPK
Pada fungsi anggaran, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor tercatat telah melaksanakan 38 kegiatan.
Sejumlah agenda yang menjadi fokus pembahasan meliputi tindak lanjut LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2025, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, fungsi pengawasan dilaksanakan secara intensif oleh masing-masing komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
Pada Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, Komisi I DPRD Kota Bogor melaksanakan 36 kegiatan, Komisi II sebanyak 66 kegiatan, Komisi III sebanyak 37 kegiatan, dan Komisi IV sebanyak 78 kegiatan.
Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor juga tercatat telah melaksanakan 10 kegiatan selama masa sidang tersebut.
Tiga Pansus Bahas Raperda Strategis
Zenal turut melaporkan pembentukan tiga Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang bertugas membahas sejumlah Raperda.
Ketiga Pansus tersebut masing-masing membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026–2046.
“Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan memiliki fungsi untuk membahas persoalan-persoalan khusus, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Selama Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2026, ketiga Pansus DPRD Kota Bogor tersebut tercatat telah melaksanakan 15 kegiatan.
Laporan kinerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD Kota Bogor di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan. Aktivitas tersebut sekaligus menggambarkan kerja alat kelengkapan dewan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama masa jabatan 2024–2029.